Shahabat-shahabat yang dirahmati oleh Alloh S.W.T, Alhamdulillah segala puji tersanjung kehadirat Alloh S.W.T Sholawat dan salam selalu terlimpahkan kepada sayyidina Muhammad S.A.W beserta keluarganya dan para shahabat, sejumlah bilangan semua perkara yang diketahui Alloh. “Amma ba’du”. Izinlah kami menulis buletin ini dengan suatu pegangan kitab, yang insya Alloh kami ambil dari kitab “UQUUDU LUJAIN FII BAYAANIHUQUUQUZZAUJAINI” Kami sangat berharap memperoleh pertolongan Alloh, keikhlasan, diterima dan ber manfa’at dalam segala hal yang berkaitan dengan risalah yang kami tulis ini, semata karena kemuliaan sayyidinaMuhammad S.A.W para istrinya anak cucunya dan golongan beliau.Risalah ini kami hadiahkan kepada kedua orang tua kami, dengan harapan memperoleh pengampuan dari Alloh, dan mudah-mudahan derajatnya ditinggikan. Sesungguhnya Alloh S.W.T adalah dzat yang maha luas pengampunan Nya dan dzat Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
PASAL I
HAK-HAK ISTRI TERHADAP SUAMI
Alloh S.W.T berfiman sebagaimana tersebut dalam Surat An-Nisaa ; Ayat 19:
“WA ‘AASYIRUUHUNNA BILMA’RUUFI”
Artinya : “ Dan pergauilah mereka (istri-istrimu) dengan baik “
Yang dimaksud adalah pergaulan secara adil. Baik dalam pembagian giliran
(kalau kebetulan polygami), pemberian belanja dan berperangai baik dalam
ucapan dan tindakan.
Dalam Surat Al-Baqoroh ayat 228 diterangkan:
Artinya : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengankewajiban
nya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai suatu
tingkatan kelebihan daripada istrinya. ”
Diriwayatkan dari nabi S.A.W bahwa, saat beliau menunaikan haji wada’
belau bersabda : Setelah beliau memuji Alloh S.W.T dan menyanjung-Nya
serta memberi petuah pada kaum muslimin yang hadir, Beliau melanjutkan
sabdanya:
“Ingatlah, berikanlah wasiat kepada para wanita secara baik, karena mereka
hanyalah sebagai tawanan dihadapanmu. Sesungguhnya kalian tidak memiliki
apapun dari mereka kecuali kebaikan. kecuali jika mereka itu (wanita) datang
dengan membawa perbuatan buruk yang jelas. Kalau wanita melakukan perbuatan tercela, maka berpisahlah sebatas tempat tidur dan pukullah
dengan pukulan yang tidak membahayakan.
Kalau istrimu mentaati maka kamu jangan mencari alasan lain untuk
mengusiknya. Ingatlah sesungguhnya kamu mempunyai hak atas istri dirimu.
Diantara hak kalian atas istri-istrimu adalah melarang istrimu menggelar
tikarmu terhadap orang yang tidak kamu sukai dan tidak mengijinkan istriistrimu
memasukkan orang yang tidak kamu sukai. Ingatlah, bahwa diantara
hak-hak istrimu adalah memberi pakaian yang baik kepadanya dan demikian
pula dalam hal makanannya. ”
BAB 2
Rasululloh S.A.W bersabda, Artinya: “ Hak istri atas suami adalah memberi
makan kepadanya jika ia (suami) makan, memberi pakaian kepadanya
apabila ia (suami) berpakaian, dan jangan menampar wajah, jangan
menjelek-jelekkan dan jangan membiarkan (memisahkannya) kecuali dalam
hal tempat tidur. (riwayat Thamrani dari Muawiyah bin Haidah).
Rosulloh S.A.W bersabda:
“AYYUMAA ROJULIN TAZAWWAJA IMROATAN ‘ALAA MAAQOLLA
MINALMAHRI AU KATSURO LAISYA FII NAFSIHI ANYUADDIYA
HAQQOHAA KHODDA’AHAA FAMAATA WALAM YUADDI ILAIHAA
HAQQOHAA LAQIYALLOHA YAUMAL QIYAMATA WAHUWA ZAARIN”
Artinya: “Siapapun orang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan
maskawin yang hanya sedikit atau banyak, tetapi drinya berniat untuk tidak
memenuhi hak-hak istri (yakni bermaksud menipunya) lalu lelaki itu mati
hingga belum pernah memenuhi hak-hak istrinya, maka dihari kiamat kelak ia
akan menghadap Alloh S.W.T dengan menyandang predikat sebagai pezina.”
Rosulloh S.A.W bersabda : “INNA MIN AKMALIL MU’MINIINA IIMAANAN
AHSANUHUM KHULUQON WAALTHOFUHUM BIAHLIHII. ”
Artinya: ”Sesunguhnya diantara kesempurnaan keimanan orang mukmin
adalah mereka yang lebih bersikap kasih sayang (berlaku lemah lembut)
terhadap istrinya. ” (riwayat Turmudzi dan Hakim dari Aisyah).